BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Difinisi konstitusi
adalah aturan dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya
merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu
kaku dan lugwes. Adapun fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan
menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara,
jaminan HAM, prosedur perubahan, dan larangan perubahan tertentu.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945
(Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3. UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen
konstitusi terdiri dari pengertian, hasil-hasil dan sikap yang seharusnya
positif-kritis dan mendukung terhadap proses Amandemen UUD 1945. Pelaksanaan
Konstitusi di Indonesia pernah terjadi penyimpangan, yang mana bertujuan untuk
menjadi pelajaran bagi masa depan. Dengan penyimpangan tersebut indonesia mampu
mengambil pelajaran dan menjadi acuan untuk masa yang akan datang.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksut
dengan konstitusi?
2.
Bagaimana sipat dan
fungsi konstitusi?
3.
Apa tujuan dari
konstitui?
4.
Mengapa konstitusi
sangat penting di dalam negara?
5.
Kenapa terjadi
perubaha konstitusi di indonesia?
6.
Apa sejarah lahirnya
konstitusi di indonesia?
7.
Sebutkan klasifikasi
konstitusi?
1.2
tujuan
1.
Dapat mengetahui apa
yang dimaksud dengan konstitusi
2.
Dapat mengetahui sifat
dan fungsi konstitusi
3.
Dapat mengetahui
tujuan dari konstitusi
4.
Dapat mengetahui bahwa
konstitusi sangat penting didalam negara
5.
Dapat mengetahui perubahan
konstitusi yang terjadi diindonesia
6.
Mengetahui sejarah
lahirnya konstitusi
7.
Dapat menyebutkan
klasifikasi konstitusi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa prancis constituer, yang berarti membentuk,
menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau
disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar
susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk
membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada
yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak
tertulis berupa konvensi atau adat istiadat masyarakat. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian
konstitusi:
1)
Kontitusi itu berasal
dari bahasa parancis yakni constituer yang
berarti membentuk.
2)
Dalam bahasa latin
konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan
dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan
sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3)
Dalam istilah bahasa
inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan
undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4)
Dalam terminilogi hukum
islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati
kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota
masyarakat dalam sebuah Negara.
5)
Menurut pendapat James
Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik
(Negara yang diorganisir melalui hukum).
Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam perkembangannya, istilah
konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.
Dalam pengertian luas
(dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya,
hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau
dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis
atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat;
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat;
a.
Merupakan kebiasaan yang
berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan
Negara.
b.
Tidak beartentangan
dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c.
Diterima oleh rakyat
negara.
Bersifat melengkapi sehingga
memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang
Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau
pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat
garis besar dan perlu dijabarkan lebih
lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
2.
Dalam arti sempit
(dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu
suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya
adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat
L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama
dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan
konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum
dasar yang tidak tertulis.
Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian,
yaitu:
1.
Die politische
verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit,
yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat
sebagai suatu kewajiban.
2.
Die verselbstandigte
rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup
dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
3.
Die geschriebene
verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan
perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi
aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu
masih bersifat umum.
2.2 Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa
kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara,
peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Sehubungan
dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi
perbedaan pendapat:
1.
Kelompok yang
menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2.
Kelompok yang
membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang. Dia membagi konstitusi dalam tiga pengertian antara lain:
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang. Dia membagi konstitusi dalam tiga pengertian antara lain:
a.
Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die
Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b.
Unsur-unsur hukum dari
konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum
dan tugas mencari unsur-unsur hukum
Abstraksi.
c.
Ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara. Menurut
Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1)
Adanya keinginan
anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan
sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2)
Adanya keinginan dari
pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin
rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3)
Adanya keinginan dari
pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan
ketatanegaraan;
4)
Adanya keinginan untuk
menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
2.3 Sifat dan Fungsi konstitusi
Sifat pokok konstitusi
negara adalah fleksibel (luwes) dan
rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila
konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit /
kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai
suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait
oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa
kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan
demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi. Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai:
a.
Segala ketentuan dan
aturan mengenai ketatanegaraan;
b.
Undang-undang Dasar
suatu negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya
suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu,
konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan
berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
2.4 Tujuan konstitusi
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya
tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang
berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan
terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan
yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan
terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga
negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck,
menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1.
Jaminan hak-hak
manusia;
2.
Susunan ketatanegaraan
yang bersifat mendasar;
3.
Pembagian dan
pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
a.
Anatomi kekuasaan
(kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
b.
Jaminan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
c.
peradilan yang bebas
dan mandiri.
d.
Pertanggung jawaban
kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu
pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau
pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun
konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
a.
Konstitusi bertujuan
untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik;
b.
Konstitusi bertujuan
untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
c.
Konstitusi berjuan
memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya.
2.5 Pentingnya konstitusi dalam Negeri
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak
mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi,
dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau
Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus
tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht
van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan
barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah
perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the
founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam
mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan
ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan
cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G.
Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1)
Memenuhi unsur
pemerintahan yang berdaulat,
2)
Wilayah Tertentu
3)
Rakyat yang hidup
teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4)
Pengakuan dari
negara-negara lain
Dari keempat unsur
untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi
kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar
yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau
Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono
melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de
Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara.
Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi
bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja
dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya
konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat
oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah
untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
2.6 Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan
UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.
Untuk mengubah UUD
sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.
Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.
Bahwa wewenang untuk
mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2.
Bahwa untuk mengubah
UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota
MPR;
3.
Bahwa putusan tentang
perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota MPR yang hadir.
4.
Jika dihadapkan pada
klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat
“tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena
dibutuhkannya prosedur khusus.
Menurut KC. Wheare,
tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri
yaitu:
a.
Agar perubahan
konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan
dan dengan sadar (dikehendaki);
b.
Agar rakyat mendapat
kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
c.
Agar hak-hak
perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya
mendapat jaminan.
Dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.
Undang-undang dasar
1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.
Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.
Undang-undang Dasar
Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.
Undang-undang Dasar
1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.
Undang-undang Dasar
1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.
Undang-undang Dasar
1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.
Undang-undang Dasar
1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.
Undang_undang Dasar
1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002)
2.7 Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya,
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21 orang,
diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota
yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan
masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI
ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno
Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI menentukan tim khusus yang bertugas
menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama UUD 1945.
tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi
Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo, Pangeran Soerjohamindjojo dan
lain-lain.
UUD 1945 dibentuk
untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah
kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut :
1.
Menetapkan dan
mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang –
Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.
menetapkan dan
mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.
memilih ketua
persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua
Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4.
pekerjaan presiden
untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia(Komite Nasional).
Dengan terpilihnya
atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara,
sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu
adanya :
1.
Rakyat .
2.
Wilayah.
3.
Kedaulatan.
4.
Pemerintahan
5.
Tujuan Negara.
6.
Bentuk Negara
Konstitusi sebagai
satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani
yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624 – 404 SM)
sehingga, sebagai Negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal
sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945
oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang
mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam
praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas
masalah dasar Negara.diakhir siding (BPUPK) berhasil membentuk panitia kecil
yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil
mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian
diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno
membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo
dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi
Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal
18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara
modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan
sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik
nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1)
UUD 1945 yang masa
berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai, 27 Desember 1949.
2)
Konstitusi republic
Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember
1949 – 17 Agustus 1950).
3)
UUD 1950 (17 Agustus
1950 – 05 Juli 1959).
4)
UUD 1945 yang
merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak
dekrit presiden 05 Juli 1959 Sampai Sekarang
2.8
Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Konstitusi tertulis
dan tidak tertulis
1.
Konstitusi tertulis
merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum
dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk
memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk
mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan
2.
Konstitusi tidak
tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya
dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi
Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel
yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah
dengan cara yang sama.
b.
Ciri-ciri konstitusi
yang kaku
1)
Mempunyai kedudukan
dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
2)
Hanya dapat diubah
dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c.
Konstitusi derajat
tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1)
Konstitusi derajat
tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat dan kedudukan.
2)
Konstitusi tidak
derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak
memiliki atau mempunyai kedudukan dan derajat.
d.
Konstitusi serikat dan
konstitusi kesatuan
1)
Jika bentuk Negara itu
serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah
Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2)
Dalam Negara kesatuan,
pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada
pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e.
Konstitusi system
pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan
presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial.
2.9 Konstitusi Demokrasi
Definisi dari
konstitusi demokrasi adalah konstitusi yang mengandung prinsip dasar demokrasi.
Konstitusi : media untuk menciptakan demokrasi bagi warga negara. Dalam negara
demokrasi, konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi sehingga melahirkan pemerintahan yang demokratis pula. Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah
sebagai berikut :
a. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
b.
Mayoritas
berkuasa dan terjamin hak minoritas
c.
Pembatasan
pemerintahan
d. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara:
1.
pemisahan wewenang kekuasaan
berdasarkan Trias Politica
2.
kontrol & keseimbangan lembaga
pemerintahan
3.
proses hukum
4.
adanya pemilu sebagai mekanisme
peralihan kekuasaa
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.
Konstitusi dalam arti
sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar
2.
Konstitusi dalan arti
luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan
hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
3.
Dalam praktiknya,
konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang)
dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4.
Konstitusi merupakan
media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
5.
Konstitusi sebagaimana
disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar
Negara dan warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Chairul, Konstitusi dan
kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro,
Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara,
Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata
Negara, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum
Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar